![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Kampar Kiri mengamankan satu unit truk Colt Diesel berisi kayu dengan nomor polisi BM 8474 TG di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar, Selasa (08/11/2023).
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani dikonfirmasi menduga kayu yang ada di dalam truk tersebut merupakan hasil pembalakan liar.
“Colt Diesel berwarna kuning dan bak hitam itu tidak bertuan, kayu yang berjumlah 13 tual itu ditutup dengan terpal berwarna biru. Kayu diduga hasil pembalakan liar yang TKP belum diketahui,” kata Rahmadani, Kamis (09/11/2023).
Ia mengungkapkan, pada saat ditemukan tidak terdapat pemilik atau supir mobil. Diperkirakan, supir melarikan diri saat melihat anggota piket pelayanan Polsek Kampar Kiri sedang berpatroli dan kemudian memarkirkan Colt Diesel di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan.
“Selanjutnya Colt Diesel yang bermuatan (diduga) kayu illegal logging tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Kampar,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu illegal loging yang berhasil diamankan tersebut.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi illegal logging lagi, karena dampaknya sangat buruk bagi alam kita,” pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |




























01
02
03
04
05


