![]() |
ROHUL (CAKAPLAH) -- Sebagai ujung tombak tugas-tugas pengawasan Pemilu di tingkat desa, Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) dituntut benar-benar memahami Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya dalam menjalankan tugas. PKD diminta tidak hanya mengawasi tahapan pemilu namun juga menjaga nilai-nilai etis dalam Pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rohul Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi, Wikki Yuliandra saat menghadiri Pelantikan PAW PKD Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba.
Wiki mengatakan, Panwas Desa dan Kelurahan, selain menjalankan tugas pengawasan sesuai Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, juga memiliki tanggung jawab moral yaitu menjamin pelaksanaan pemilu di daerahnya tetap, bersih, netral dan Imparsial.
"Tugas PKD itu tidak hanya mengawal setiap tahapan pemilu namun harus lebih jauh dari itu yakni memastikan nilai-nilai etis dalam pemilu ditegakkan sehingga memastikan pemilu ini berjalan dengan penuh martabat," cakap Wiki.
Salah satu tugas etis yang harus dilakukan PKD yakni mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa masing-masing, serta memastikan netralitas pelaksanaan pemilu, baik dari sisi penyelenggara ataupun pihak yang secara aturan di tuntut netral.
"Salah satu tahapan yang rawan yaitu tahapan kampanye, PKD harus pro aktif mengawasi kegiatan kampanye bersih dari politik uang dan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI Polri dan lainnya," ujarnya.
Pelantikan Suhendri sebagai Panwas Desa Bangun Purba dilakukan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Ahmad Fathoni, di Sekretariat Panwascam Bangun Purba. Dia ditunjuk menggantikan PKD sebelumnya, Fitri Hasanah yang mengundurkan diri jabatannya.
"Pemilihan sudah dilakukan dengan cermat dan telah dilakukan wawancara ulang dan ditetapkan melalui mekanisme pleno oleh Panwascam," terang Ahmad Fatoni.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |






















01
02
03
04
05




