![]() |
Bersaksi untuk Suami Sendiri, Fitria Nengsih Setor Uang Miliaran dari BPKAD Meranti ke M Adil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fitria Nengsih menjadi saksi untuk suaminya sendiri, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/11/2023). Fitria yang kini berstatus terpidana mengaku menyerahkan miliaran uang kepada M Adil.
Uang yang disetor itu merupakan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023. Uang disetor lebih dari Rp1 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Fitria Nengsih mengaku mengetahui adanya pemotongan UP dan GU ketika masih menjabat Plt Sekretaris Disparpora. Pemotongan itu diketahui dari Dahliawati yang ketika itu menjabat Bendahara Disparpora.
Ketika itu, M Adil sudah menjabat Bupati Kepulauan Meranti. "Disampaikan (Dahliawati) kalau SPPD kakak dipotong ya kak, biasanya 10 persen ke BPKAD. Saya tak tanya, karena sebelumnya juga sudah ada pemotongan," kata Fitria Nengsih.
Hanya beberapa bulan menjadi Sekretaris Disparpora, sekitar Mei 2022, Fitria Nengsih diminta oleh M Adil menjadi Plt Kepala BPKAD untuk menggantikan Alamsyah Mubarak. "Pak Bupati langsung sampaikan ke saya untuk gantikan Pak Mubarak," ujar Fitria Nengsih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi, kemudian membacakan BAP Fitria Nengsih yang menyebutkan kalau dirinya diangkat jadi Plt Kepala BPKAD agar bisa mengkoordinir setoran dari OPD.
"Saya dipanggil ke ruang bupati. Bupati menyampaikan jika saya ditugaskan mengkoordinir potongan dan GU pada jajaran OPD di Pemkab Kepulauan Meranti. Setelah itu (bupati) panggil OPD dan sampaikan, seperti biasa ya sambil menunjuk dan mengarahkan kepada saya dengan maksud UP dan GU Disampaikan kepada saya. Betul keterangan saksi ini," tanya JPU.
Fitria Nengsih tak membantah hal itu. "Ya," ucap Fitria Nengsih.
Untuk membantu mengumpulkan uang dari OPD, Fitria Nengsih meminta bantuan bendahara gaji, Dahliawati. Pasalnya, Fitria Nengsih sering bertugas ke luar kota.
BPKAD di bawah kepemimpinan Fitria Nengsih juga tak luput dari potongan 10 persen dari tiap pencairan UP dan GU untuk diserahkan ke bupati. Sama dengan OPD lain, sesuai perintah M Adil.
Pada persidangan yang berlangsung hingga malam itu, Fitria Nengsih menjelaskan, selama 2022, BPKAD menyetor beberapa kali GU untuk M Adil. Besarannya 10 persen dari setiap pencairan untuk BPKAD.
Uang diserahkan sebesar Rp734 juta. Dengan rincian Mei 2022 sebesar Rp100 juta, Juni Rp60 juta, Juli Rp100 juta, dan Rp80 juta, Agustus Rp84 juta, November Rp100 juta, Rp60 juta, Desember Rp90 juta dan Rp60 juta.
"Uang yang saya terima dari bendahara langsung saya berikan ke Pak Bupati secara tunai di rumah dinas Jalan Dorak. Dan ada beberapa kali dijemput ajudan ke kantor BPKAD," jelas Fitria Nengsih.
Pada tahun 2023, M Adil kembali memanggil OPD untuk rapat. M Adil meminta Fitria Nengsih untuk menyampaikan kepada kepala OPD kalau pemotongan UP dan GU tidak lagi melalui Fitria Nengsih tapi langsung diserahkan ke bupati.
Pada 2023, dari BPKAD Kepulauan Meranti menyetor UP ke bupati sebesar Rp425 juta. Uang tersebut diserahkan oleh bendahara Sumiati ke Fitria Nengsih secara bertahap untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
"Setiap setelah pencairan GU atau UP saya langsung bawa (ke bupati). Saya masukkan tas ransel, bawa ke rumah dinas. Kadang (di rumah dinas), ada OPD lain yang barengan juga menyerahkan uang," papar Fitria Nengsih.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tentang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |










































01
02
03
04
05




