PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, mengumpulkan kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU). Agar pembicaraan tidak menyebar ke masyarakat, handphone seluruh kepala OPD dikumpulkan.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/11/2023) petang.
Fitria Nengsih memberi kesaksian atau kasus dugaan korupsi pemotongan UP dan GU serta kasus suap perjalanan umrah dengan terdakwa M Adil, yang juga merupakan suami Fitria Nengsih.
Fitria Nengsih mengungkapkan setelah dirinya menjabat Plt Kepala BPKAD, M Adil mengumpulkan semua kepala OPD pada Mei 2022.
"Disampaikan Pak Bupati, UP dan GU tetap dipotong 10 persen, dan disampaikan ke BPKAD," ungkap Fitria Nengsih di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Arif Nuryanta.
Sebelum menyampaikan permintaan pemotongan UP dan GU. M Adil meminta semua handphone milik kepala OPD dikumpulkan, tidak boleh ada alat komunikasi di ruangan pertemuan.
"Kenapa handphone dikumpulkan?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi.
Fitria Nengsih menyebut, handphone harus dikumpulkan karena ada beberapa pejabat yang suka merekam. "Jadi nanti bisa jadi bahan pembicaraan, seperti di kedai kopi," ungkap Fitria Nengsih.
Setelah pertemuan itu, setiap UP dan GU cair di tahun 2022, kepala OPD menyerahkan uang pemotongan 10 persen kepada BPKAD Kepulauan Meranti. Uang umumnya dititipkan ke Bendahara, Dahliawati.
Fitria Nengsih mengatakan, setiap uang yang diterima dibuatkan catatannya. Dari sana diketahui, OPD mana saja yang sudah atau belum menyetor potongan UP dan GU.
"Ada (dibuatkan catatan). Diminta Pak Bupati dari saya. Saat jabat Kepala BPKAD , dimintai berapa aja potongan yang disetorkan oleh OPD," ungkap Fitria Nengsih.
Saat ini, catatan tersebut disita oleh KPK untuk menjadi barang bukti. "Catatan dijadikan BB di KPK," pungkas perempuan yang akrab disapa Neneng itu.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |