![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang remaja berinisial RS (19) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah mencabuli anak dibawah umur.
Pelaku tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tualang Polres Siak. Perbuatannya itu dilakukannya pada Sabtu (11/11/2023) di sebuah rumah kontrakan di Perawang, Siak, Riau.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo menjelaskan, saat itu korban pergi dari rumah untuk belajar kelompok bersama dengan teman-temannya. “Sedangkan orangtua korban pergi pesta. Hingga pukul 18.00 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah yang membuat orangtua korban mencari keberadaan anaknya tersebut,” kata Arry, Senin (13/11/2023).
Dan akhirnya mereka berhasil menemukan korban di sebuah rumah kontrakan. Setelah itu korban mengaku telah melakukan hubungan badan bersama dengan pelaku.
“Saat ini masih didalami mengenai modus yang digunakan pelaku untuk membujuk korban agar mau berhubungan badan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |










































01
02
03
04
05




