Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli
|
SIAK (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli ingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Fadli menegaskan seperti camat, lurah dan kepala desa (Kades) agar tidak berpihak kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang ikut berkompetisi di Pileg 2024.
"Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye tapi netralitas seorang ASN tetap mengikat," cakap Zulfadli dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Disampaikan Fadli, bagi camat dan kades yang memaksakan diri untuk telibat dalam politik praktis akan ada sanksi berat yang dihadapi.
"Karena kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis. Nanti, kalau terbukti hasil kajian kita sampaikan pada atasannya atau dinas yang terkait utk ditindaklanjuti," kata Fadli.
Namun, tambahnya, jika sudah masuk masa kampanye dan terbukti ASN dan kepala desa terlibat dalam kampanye salah satu Caleg maka akan ada sanksi pidana.
"Tapi kalau masa kampanye, sanksinya pidana," tegasnya.
Dia mengimbau agar para ASN dan kepala desa tidak menggunakan jabatannya untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Jangan menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu," imbaunya.
Tidak sampai disitu, Fadli juga mengajak semua pihak untuk jangan sungkan melaporkan ke Bawaslu jika ada menemui pelanggaran Pemilu 2024 nanti.
"Nanti kalau ada yang begitu vidiokan saja, akan kami tindaklanjuti," tutup Fadli.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |