![]() |
Sumber foto : Beritasatu.com
|
(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023) sore di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. KPU menetapkan ketiga pasangan calon (paslon) telah memenuhi ketentuan untuk bertarung di Pilpres 2024.
Pengesahan ini dilakukan KPU dalam rapat pleno tertutup. Ketiga pasangan yang dinyatakan sah sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pada hari ini, 13 November 2023, sebagaimana dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden sebagai peserta pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pengumuman penetapan pasangan capres-cawapres di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
"Jadi, sebagaimana ditentukan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu, itu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup dan telah kami laksanakan," kata Hasyim menambahkan.
Ketiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR atau 29,04%. Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06%.
Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67%.
"Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional," kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers tersebut.
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
KPU menjadwalkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada Selasa (14/11/2023) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. Pengundian dan penetapan pasangan capres-cawapres akan dilakukan dalam rapat pleno KPU secara terbuka.
"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
Idham juga menjelaskan soal masa kampanye Pilpres 2024. Menurut Idham, masa kampanye berlangsung 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," tandas Idham.**










































01
02
03
04
05




