(CAKAPLAH) - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 kepada Komisi VIII DPR, dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta.
Namun, pertanyaan muncul mengenai berapa biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang akan dibebankan kepada jemaah haji Indonesia.
Wibowo Prasetyo selaku staf khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH mencakup sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
“Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (15/11/2023).
Wibowo menegaskan meskipun Kemenag mengusulkan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, hal tersebut bukan berarti jemaah harus membayar jumlah tersebut secara langsung. Ia menjelaskan porsi biaya yang akan ditanggung oleh jemaah masih harus dibahas lebih lanjut dan belum ditentukan.
Usulan awal dari Kemenag akan menjadi objek pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR. Panja ini dibentuk oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam rapat kerja pada 13 November 2023.
Wibowo menyatakan panja saat ini sedang mengkaji usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas secara langsung di lapangan. Kesepakatan hasil pembahasan panja nantinya akan menjadi BPIH versi final, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH tahun 2024.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai biaya haji akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan melalui peraturan presiden. Dalam regulasi tersebut akan ditentukan besaran biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah, serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Wibowo memberikan contoh proses yang terjadi pada penetapan BPIH 1444 H/2023. Pada Januari 2023, pemerintah mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp 98,893 juta. Setelah melalui serangkaian pembahasan dan peninjauan harga layanan, BPIH akhirnya disepakati pada rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah pada Februari 2023, dengan rata-rata sebesar Rp 90,05 juta. Sementara BIPIH yang dibayar jemaah pada 2023 sebesar Rp49,812 juta (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat Rp 40,237 juta (44,7%).
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Beritasatu.com |
Kategori | : | Nasional |