![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembalakan liar masih marak di Kabupaten Kampar. Setelah penemuan truk bermuatan kayu diduga hasil illegal logging di Desa Lipat Kain pekan lalu, Polsek Kampar Kiri kembali menemukan 215 tual kayu di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.
Kayu tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di sekitar wilayah Kampar Kiri. Saat ditemukan, petugas tidak menemukan pemilik kayu di lokasi.
“Saat ditemukan kayu tersebut dalam keadaan tertumpuk dan pemiliknya tidak ada di lokasi,” kata Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, Rabu (15/11/2023).
Pihaknya memperkirakan pemilik kayu sengaja meninggalkan barang bukti di lokasi, karena kedatangan petugas.
Atas temuan tersebut, Kompol Rahmadani langsung memerintahkan anggotanya melakukan pemasangan police line.
“Barang bukti telah kita amankan, dan saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan siapa penilik kayu tersebut,” pungkasnya.
Penemuan Kayu di Dalam Truk
Sebelumnya, Polsek Kampar Kiri mengamankan satu unit truk Colt Diesel berisi kayu dengan nomor polisi BM 8474 TG di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar, Selasa 8 November lalu.
Saat itu, Kompol Rahmadani menduga kayu yang ada di dalam truk tersebut merupakan hasil pembalakan liar. “Colt Diesel berwarna kuning dan bak hitam itu tidak bertuan, kayu yang berjumlah 13 tual itu ditutup dengan terpal berwarna biru. Kayu diduga hasil pembalakan liar yang TKP belum diketahui,” kata Rahmadani, Kamis (09/11/2023).
Ia mengungkapkan, pada saat ditemukan tidak terdapat pemilik atau supir mobil. Diperkirakan, supir melarikan diri saat melihat anggota piket pelayanan Polsek Kampar Kiri sedang berpatroli dan kemudian memarkirkan Colt Diesel di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan.
“Selanjutnya Colt Diesel yang bermuatan (diduga) kayu illegal logging tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Kampar,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu illegal logging yang berhasil diamankan tersebut.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi illegal logging lagi, karena dampaknya sangat buruk bagi alam kita,” pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |










































01
02
03
04
05




