Juru Bicara KPK Ali Fikri
|
(CAKAPLAH) - Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR, Vita Ervina, Rabu (15/11/2023). Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).
Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti. Bukti-bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus korupsi di Kementan.
"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali Fikri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.**