PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan mengajukan banding. Terdakwa tidak terima atas vonis 6 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedua terdakwa adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi (RMCD), rekanan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru.
Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/10/2023), juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Syafri dan Bestarivo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka (terdakwa Anggun dan Syafri,red) banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Kamis (16/11/2023).
Rionov mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. JPU menyusun memori banding dan telah mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
"(Memori banding) Sudah kita serahkan ke pengadilan pada Selasa (14/11/2023) kemarin," kata Rionov.
Dalam perkara itu, juga terdapat dua terdakwa lainnya yakni Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa yang merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana pekerjaan lapangan.
Inran Chaniago divonis 7 tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.077.778.646,89 subsidair 3,5 tahun penjara.
Sementara tuntutan jaksa terhadap Imran Chaniago adalah 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terkait uang pengganti kerugian keuangan negara, Imran dituntut membayar Rp1.077.778.646,89 atau diganti kurungan selama 4 tahun.
Sedangkan Ajira Miazawa dihukum penjara 4 tahun dan didenda Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun. Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan terdakwa Ajira ke Kejari Pekanbaru dan dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.
Tuntutan JPU terhadap Ajira Miazawa adalah pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Terhadap putusan itu, terdakwa Imran Chaniago dan Ajira Miazawa dan JPU menyatakan menerima. Dengan begitu, perkara keduanya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Untuk terdakwa Imran Chaniago dan Ajira (Miazawa), perkaranya sudah inkrah," pungkas Rionov.
Untuk diketahui, dugaan korupsi terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.***