Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai dilaksanakan pada 10 November 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pelaksanaan ujian SKD dipusatkan di Universitas Riau (Unri).
"Ujian SKD PPPK Pemprov Riau sudah dimulai 10 November lalu. Setiap harinya dilaksanakan sebanyak tiga sesi, kecuali hari Jumat yang hanya dilaksanakan sebanyak dua sesi. Satu sesinya ada 300 peserta, jadi jika tiga sesi maka ada 900 peserta yang mengikuti ujian SKD setiap harinya," kata Ikhwan, Kamis (16/11/2023).
Ikhwan menyampaikan, peserta ujian SKD yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir, maka secara otomatis dianggap gugur dari seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Riau.
"Sudah ada juga yang tidak hadir saat ujian SKD, mereka langsung dinyatakan gugur. Kami saat ini masih mendata berapa jumlah peserta ujian SKD yang tidak hadir," sebutnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada para peserta ujian SKD PPPK Pemprov Riau untuk dapat mengecek jadwal ujiannya secara berkala. Hal tersebut agar peserta ujian tidak gugur karena tidak mengikuti ujian.
"Jadwal dan pembagian ujian SKD dapat dilihat pada website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id. Kami mengingatkan, sebelum mengikuti ujian, peserta seleksi wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai, dengan membawa Kartu Peserta Seleksi Asli yang diprint peserta (bewarna)," tutupnya.
Selain itu, Alat Tulis Pribadi (pena dan pensil kayu). Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti Elektronik (E-KTP) Asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli dan Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |