PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar informasi, surat permintaan usulan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan, surat permintaan usulan Pj Gubri sudah turun dari Kemendagri.
Hanya saja, kata Elly, surat permintaan usulan Pj Gubri tersebut tidak ditujukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, namun ke DPRD Riau.
"(Surat permintaan usulan Pj Gubernur Riau) sudah turun. Itu suratnya ditujukan ke DPRD Riau, silahkan ditanya ke DPRD Riau untuk tindaklanjutnya," kata Elly Wardhani, Jumat (17/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dikonfirmasi mengatakan, ketika Mendagri sudah menyampaikan permintaan dan DPRD sudah menerima surat permintaan usulan, maka legislatif sesegera mungkin melakukan proses.
"Proses rekrutmen, atau bahasanya proses menginventarisir, proses menerima bakal calon, baik itu usulan orang di luar secara pribadi yang memang mau mengusulkan diri sendiri. Atau nanti kawan-kawan fraksi tentu punya ruang besar untuk mengusulkan kepada pimpinan DPRD," kata Hardianto.
Lanjutnya, sebagai pimpinan, sudah selayaknya mengakomodir usulan fraksi-fraksi. Sehingga, nanti usulan fraksi itu mengerucut. "Itu minimal satu nama, maksimal tiga nama. Setelah itu nanti pimpinan DPRD bersepakat, usulan itu akan kami buat bersama dan diajukan ke Kemendagri," kata dia.
Meski penunjukan Pj Gubri merupakan kewenangan pemerintah pusat, DPRD berharap pemerintah pusat memutuskan orang-orang terbaik. Sebisa mungkin putra-putri Riau yang mengerti kondisi Riau.
"Pj Gubri itu bukan berarti mengubah semua program yang ada. Pj ini kan tujuannya jangan sampai terjadi kekosongan kekuasaan. Pasca nanti Plt Gubri ini purna tugas, tentu jangan sampai kosong. Tentu Pj Gubri harus melanjutkan estafet program yang ada," kata Politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, DPRD Riau juga sudah menerima draft mekanisme pengusulan Pj Gubri yang disusun Komisi I. Draft tersebut sebagai acuan legislatif mengajukan nama-nama ke Kemendagri.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Pj Gubri untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Tujuannya, agar Pj Gubri yang ditunjuk pusat bisa diterima masyarakat di daerahnya dan didukung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu syarat menjadi Pj Gubri adalah pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti.
Untuk diketahui, sesuai aturan mekanisme usulan Pj Gubernur terdapat enam nama. Dengan komposisi tiga nama usulan dari DPRD dan tiga nama dari pemerintah pusat.
Beredar informasi mencuat beberapa nama-nama calon Pj Gubernur Riau yang akan diusulkan DPRD Riau ke pemerintah pusat, yakni SF Hariyanto (Sekdaprov Riau), Sri Indarti (Rektor Unri) dan Erwin Dimas (Staf Ahli Bappenas RI). Ketiganya merupakan putra-putri terbaik asal Provinsi Riau.**
Penulis | : | Amin/Delvi |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |