![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Bawaslu di Provinsi Riau gencar lakukan penertiban alat peraga sosial (APS) Pemilu yang bermuatan konten kampanye. Penindakan itu dilakukan dimulai tanggal 4 sampai 27 November 2023.
Sejak diumumkan daftar calon tetap (DCT) legislatif beberapa waktu lalu, kontestan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, lantaran belum masuk tahapan kampanye tanggal 28 November 2023.
Masa senggang ini banyak ditemukan APS yang berisi konten kampanye, salah satunya memuat nomor urut. Sebelum ditertibkan, Bawaslu sudah mengimbau agar ditertibkan sendiri, namun masih banyak ditemui yang menyalahi aturan.
Bahkan, ada Caleg mengakali APS melanggar aturan yang terlanjur dipasang agar tidak disentuh Bawaslu. Beberapa Caleg menutup nomor urut menggunakan lakban.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dikonfirmasi, apa yang dilakukan Caleg itu dibenarkan, dan APS tersebut tidak termasuk APS yang menjadi sasaran Bawaslu untuk ditertibkan.
"Tidak apa-apa, berarti secara mandiri mereka sadar, menutup nomor urut, serta ajakan memilih. Kalau ditutupnya tak bisa ditindak," kata Alnofrizal, Sabtu (18/11/2023).
"Karena pada prinsipnya kita bukan melarang memasang, tapi harus sesuai aturan," kata Alnof, sapaan Alnofrizal.
Pantauan di lapangan, APS Caleg yang ditutupi menggunakan lakban tersebut bisa dilihat di beberapa tempat di Pekanbaru, mulai dari Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, juga Kecamatan Sukajadi, serta Rumba, dan Rumbai Barat yang terdiri dari Caleg beragam partai.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, ada beberapa kategori atau unsur menyalahi di dalam alat peraga yang saat ini tersebar di Kota Pekanbaru.
"Pertama alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat visi, misi, program," kata Taufik.
Kedua, alat peraga peserta, pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih. Biasanya dengan gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama.
"Ketiga, alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat citra diri partai politik, seperti lambang dan nomor urut partai secara kumulatif. Jika hanya salah satu tidak termasuk citra diri," kata dia.
Keempat, alat peraga peserta, pelaksana kampanye (caleg) yang memuat citra diri caleg, seperti gambar dan nomor urut caleg. Kemudian, kelima alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang dipasang di tempat terlarang, seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah termasuk halamannya.
"Semua ini (kelima poin) alternatif. Jadi satu saja terpenuhi maka ditindak," kata Taufik Hidayat.
Lanjut Taufik, penertiban tidak termasuk alat peraga Capres dan Cawapres serta sosialisasi partai politik yang memuat gambar pengurus dan jabatannya," kata Taufik.**










































01
02
03
04
05




