
![]() |
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas kasus dugaan penggelapan pajak Rp8,3 miliar oleh Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS), Junaidi, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak lama lagi, tersangka segera disidangkan.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.
Berkas dinyatakan jaksa lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU dri Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada Senin (6/11/2023), untuk selanjutnya disidangkan.
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pelimpahan perkara atas nama terdakwa Junaidi ke Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (20/11/2023).
Pelimpahan berkas perkara berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) nomor : B-01/L.4.19/Ft.2/11/2023 tanggal 16 November 2023. "Tidak lama lagi disidangkan," kata Bambang.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dijelaskan Imran, tersangka dalam kurun waktu Februari sampai dengan Juli 2019 melalui CV PMS secara sadar dan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) Masa PP dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
"Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8.306.295.361. CV PMS bergerak pada bidang perdagangan besar sawit," pungkas Imran.





















































01
02
03
04
05



