
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ayah bejat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial EP (43) tega mencabuli dua putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi cabul pelaku ketahuan dari cerita calon menantu ke ibu korban.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku kepada kedua putrinya secara bergantian di saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Perbuatan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, kejadian pertama pas korban masih duduk di Sekolah Dasar hingga kedua korban berusia remaja. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Kemudian ketahuan oleh ibu kandung korban, pada Rabu 16 November kemarin,” kata Kompol Imron, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, aksi cabul pelaku terungkap setelah sang ibu mendapat laporan dari calon menantunya. Kekasih anaknya itu mengatakan, suaminya telah mencabuli kedua anak gadisnya selama bertahun-bertahun.
“Mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada kedua korban yang mana pada saat itu korban membenarkan informasi tersebut,” ungkapnya.
Ibu korban kemudian melaporkan perlakuan bejat suaminya tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah. Usai menerima laporan korban, anggota opsnal langsung meringkus pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan sebelum diringkus, pelaku sempat melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali secara bersama-sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (Threesome).
Korban melancarkan aksi bejatnya itu di awali dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban.
“Dalam aksinya, pelaku selalu mengecam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk ke ibu korban atau istri pelaku. Pelaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah,” cakapnya.
Akibat perbuatannya pelaku kita dijerat Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.**










































01
02
03
04
05




