
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Reserse Kriminal Khusus (Rekrimsus) Polda Riau masih melengkapi berkas perkara pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr Zulhendra, dan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.
Zulhendra dan Rafi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam. Dalam proses penyidikan, Sabtu (9/9/2023), keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa penahannya telah habis sedangkan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kendati begitu, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan berusaha melengkapi berkas perkara kedua tersangka agar dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Zulhendra dan Rafi juga masih wajib lapor ke Polda Riau.
"Masih pemenuhan P-19, menunggu (lengkap)," kata Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani, Selasa (21/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli yang menjerat Zulhendra dan M Rafi diduga berawal pada rapat yang digelar tanggal 8 Mei 2023. Zulhendra yang ketika itu memimpin rapat memerintahkan 31 kepala Puskesmas di Kampar untuk mengumpulkan uang yang disepakati masing-masing Rp 10 juta.
Menurut Zulhendra, uang dikumpulkan akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Dari 31 kepala Puskesmas, 9 orang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada M Rafi.
Setelah menerima uang itu, M Rafi kemudian menyerahkan uang Zulhendra di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Saat uang diserahkan, tim mengamankan keduanya dan dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan. Bersama keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp85 juta, 2 handphone, yaitu iPhone 12 Pro Max warna biru pasific milik Zulhendra ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik M Rafi.
Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, pada 15 Mei 2022.
Pada medio Juni 2023, penyidik menyerahkan berkas perkara untuk diteliti jaksa. Dalam perjalanannya, berkas sudah tiga kali bolak balik antara jaksa dan polisi untuk dilengkapi. Akhirnya masa penahanan tersangka selama 120 hari habis, dan tersangka bebas demi hukum. *
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |











































01
02
03
04
05


