JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemerintah menyiapkan sanksi kepada pemerintah daerah yang menaikan upah 2024 tidak sesuai aturan. Di mana ketentuan kenaikan upah tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan regulasi tersebut memiliki kekuatan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) seperti yang diatur dalam regulasi-regulasi sebelumnya.
Sehingga ada pengaturan sanksi yang berbeda jika ada Pemerintah Provinisi maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikan upah tidak sesuai dengan formula yang telah disusun lewat PP 51 Tahun 2023 tersebut.
Adapun Sanksinya, jika ada Pemda yang melanggar atau tidak menaikan upah sesuai dengan formula tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan kepada para Gubernur tersebut.
"Sanksi bukan dari Kemnaker, tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Indah mengatakan saat setidaknya ada tiga variabel yang menjadi komponen kenaikan upah minimun tahun 2024. Pertama ada dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,1 - 0,3 yang merupakan perwakilan dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sehingga apabila Pemda menaikan upah tidak berdasarkan tiga variabel diatas maka tentunya Kemendagri bakal memberikan sanksi berupa pembinaan kepada gubernur maupun pimpinan daerah tersebut.
"Kita serahkan kepada Kemendagri mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi, yang jelas sanksi tersebut ada dari Pemerintah," pungkasnya.