![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan oknum jaksa berinisial SH dan suaminya Bripka BA sebagai tersangka dugaan suap dalam penanganan kasus narkotika. Kedua tersangka pun sudah ditahan.
Tersangka BA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Polda Riau sedangkan SH jadi tahanan rumah. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 20 November 2023.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penahanan kota terhadap SH dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, SH sedang mengandung 4 bulan.
"Kenapa tahanan kota, karena dia (SH) sedang dalam kondisi hamil," ujar Imran, Selasa (21/11/2023).
SH diduga menerima suap dari terdakwa narkotika, Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Uang suap itu diberikan melalui Bripka BA sebesar Rp999.600.000.
Fauzan sebelumnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau. Saat itu, Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) adalah SH, yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sejak kasus ini mencuat, SH langsung ditarik untuk bertugas di Kejati Riau. Untuk kelancaran pemeriksaan, SH pun dibebastugaskan. "Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan," kata dia.
Terkait penanganan kasus Bripka BA, kata Imran, Kejati Riau telah berkoordinasi dengan Polda Riau. Proses penyidikan terhadap oknum polisi itu mendapat dukungan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Terkait dengan uang suap itu, dilanjutkan Imran, oleh tersangka BA sudah berubah bentuk ke benda. Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang (suap) itu sudah digunakan tersangka (BA) untuk membeli sesuatu," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis.
Informasi dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA.
Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.
BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya SH dan BA, penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka bernama Karpiansyah alias Riko sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (26/10/2023).











































01
02
03
04
05


