Johar Dituntut 6 Tahun dan, Suparman 4,5 Tahun Penjara
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Johar Firdaus dengan 6 tahun penjara dan Suparman 4,5 tahun penjara. Kedua mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau itu terbukti melakukan korupsi suap terkait pembahasan APBD 2014 dan RAPBD 2015.
Tuntutan dibacakan JPU Tri Mulyono dan Tri Anggoro di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/1). Kedua terdakwa bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHPidana.
Selain penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda
masing-masing sebesar Rpe200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalankan hukuman," ujar JPU.
JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko mengatakan, Firdaus selaku terdakwa pertama menerima uang Rp150 juta dan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil serta jadi penjembatan anggota dewan dengan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPRD bertentangan dengan masyarak dan negara, melukai perasaan masyarakat. Hal meringankan sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU.
JPU mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa.
Dalam amarnya, JPU menguraikan tindakan-tindakan terdakwa yang menjurus kepada dugaan korupsi. "Terdakwa pertama menyetujui pembahasan dilakukan dewan (periode 2009-2014) yang mau habis masa jabatan, padahal itu bisa dilakukan dewan selanjutnya,' jelas JPU.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Mereka mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan dua pekan mendatang.
Eva Nora selaku penasehat hukum Suparman menilai tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Kami punya rekamannya," kata Eva.
Selain itu, JPU juga tidak mempetimbangkan saksi meringankan dan saksi ahli dari Suparman. "Tidak ada saksi-saksi di persidangan yang mengatakan Suparman menerima uang kecuali Riky Hariansyah dan tidak aktif di setiap pertemuan. Ini sangat memberatkan," kata Eva.
Di persidangan, JPU menyatakan sejumlah saksi mengatakan tingkah Annas Maamun yang arogan. Namun, tidak ada uapaya Suparman untuk mengingatkan.
Mengenai hal itu, menurut Eva bukan hal yang mudah. "Terdakwa (Suparman) dan. Pak Annas, satu partai. Pak Annas ketua. Jadi tidak semua hal yang bisa disampaikan," tutur Eva.
Dalam pledoi nanti Eva akan membeberkan semua fakta tersebut. "Kita akan uangkap semua di pembelaan nanti. Doakan saja," tutup Eva.