Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyampaikan bahwa ada beberapa temuan potensi fraud atau kecurangan dengan beberapa kasus terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Riau.
Fraud tersebut didapati terjadi di berbagai stakeholder dengan potensi fraud terbanyak ada pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat I.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan selaku pelaksanan program JKN menyatakan akan menindaklanjuti fraud tersebut. Dalam temuan tersebut terdapat fraud yang ada di BPJS yakni masyarakat yang terdaftr di Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun tidak dapat kartu serta pembayaran klaim yang terlambat kepada rumah sakit hingga beberapa bulan.
"Kita akan menindaklanjuti fraud yang terjadi di internal BPJS," kata Deputi Direksi Wilayah Subagteng Jambi, Siswandi pada Jumat (8/9/2017).
Selain itu, beberapa temuan yang ada pada beberapa stakeholder lain seperti faskes I, puskesmas, rumah sakit, dan dokter serta pasien menjadi catatan bagi Siswandi. Ini akan menjadi bahan perbaikan agar penerapan program JKN akan lebih baik lagi, khususnya di Riau.
"Persoalan fraud JKN yang terjadi di luar BPJS akan kita sounding di forum yang ada di BPJS Kesehatan," sebut Siswandi.
Bentuk-bentuk fraud yang terjadi dalam pelaksanaan program JKN yakni dari temuan Fitra periode Februari-Agustus 2017 yakni:
1. Pasien diperintahkan oleh pihak rumah sakit untuk membeli obat di luar tanpa adanya biaya pengganti yang dikeluarkan pasien. Dilakukan oleh rumah sakit.
2. Permintaan biaya ambulan oleh faskes pertama kepada pasien saat dirujuk ke faskes lanjutan. Dilakukan oleh pengelola ambulan/faskes.
3. Penelantaran pasien di rumah sakit tanpa tindakan medis lanjutan. Dilakukan oleh rumah sakit.
4. Tidak melakukan tindakan medis lanjutan hingga meninggal dunia. Dilakukan oleh rumah sakit dan dokter.
5. Menghentikan perawatan sebelum pasien sembuh. Dilakukan oleh rumah sakit.
6. Petugas Puskesmas melakukan pelayanan medis kepada pasien secara gratis pada jam tertentu dan memungut biaya ketika habis jam layanan. Dilakulan oleh Puskesmas dan Pustu
7. Penyediaan obat yang sudah kedaluarsa oleh faskes I. Dilakukan oleh Puskesmas.
8. Pasien dapat dirawat langsung ke faskes lanjutan tanpa adanya rujukan dari faskes I dan bukan darurat. Dilakukan oleh dokter/pasien.
9. Masyarakat terdaftar sebagai penerima PBI namun tidak diberikan kartu BPJS. Dilakukan oleh BPJS/Puskesmas
10. Keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit. Dilakukan oleh BPJS.
11. Pengenaan biaya berobat terhadap peserta BPJS yang tidak membawa kartu ke faskes I. Dilakukan oleh Faskes I.
12. Faskes tidak melakukan fungsi promotif dan preventif kepada masyarakat. Dilakukan oleh Faskes I.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |