
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria berinisial BP (31) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya lantaran mencuri satu unit sepeda motor serta 10 ekor ayam milik tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Semangka, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Diketahui, rumah pelaku dan korban ini berdekatan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial TM (59) Sabtu 18 November 2023.
Kata Dodi, dalam laporannya, korban telah kehilangan sepeda motor jenis RX King yang disimpannya di kandang bebek di samping rumahnya.
“Selain motor, pelaku juga menggasak mesin bor, 1 unit mesin gerinda, puluhan ekor ikan di kolam dan kurang lebih 10 ekor ayam kampung. Dari keterangan pelapor, pelakunya adalah BP alias Japang,” kata Dodi Vivino, Rabu (22/11/2033).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus BP yang saat itu berada di gudang barang bekas di Jalan Sianok, Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut. Dari pengakuannya, uang dari hasil mencuri itu digunakan untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |






















01
02
03
04
05



