Ketua KPK Firli Bahuri
|
(CAKAPLAH) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pendalaman lebih lanjut atas dugaan pelanggaran etik tersebut akan terus dijalankan.
"Tentu tetap lanjut (proses etik), di sana (Polda) kan pidana, di kita etik," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin menekankan, Dewas KPK menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri. Lewat penetapan tersangka ini, dia menyebut Dewas KPK bisa lebih cepat dalam merampungkan penanganan dugaan pelanggaran etik Firli.
"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ungkap Syamsuddin.
Syamsuddin juga menyebut, nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan ada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi disebut mesti menerbitkan penetapan pemberhentian Firli dari kedudukan Ketua KPK.
Terkait pemberhentian itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK, disebutkan pimpinan KPK yang tersandung kasus dugaan pidana mesti diberhentikan sementara.
Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (4) menyebutkan pemberhentian dimaksud ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat (2) UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," tutur Syamsuddin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.**