PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 diusulkan sebesar Rp3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, besaran UMK Kota Pekanbaru tersebut ditetapkan dan disepakati pada sidang rapat bersama dengan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru pada Rabu kemarin.
"UMK Pekanbaru tahun 2024 diusulkan sebesar Rp3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3juta," ujar Syamsuwir, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan, dewan pengupahan telah melakukan rapat yang dilaksanakan di aula kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling atau Jalan Samarinda.
Tim tersebut terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023. Ia juga menyebutkan, usulan UMK Kota Pekanbaru selanjutnya dilaporkan kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, untuk kemudian dilaporkan juga kepada Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.
Setelah disetujui gubernur, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang baru tersebut. "Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru," tegasnya.
Dikatakannya, jika disetujui, maka UMK tersebut akan mulai berlaku awal Januari hingga Desember 2024 mendatang.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha, ya terapkan ini," pungkasnya.**
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |