SIAK (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 dalam sidang paripurna dewan setempat dengan jumlah belanja mencapai Rp2,99 triliun lebih.
Bupati Siak Alfedri saat membacakan nota keuangan di DPRD Siak menyampaikan belanja daerah sebesar Rp2,994 triliun itu terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,16 triliun, belanja modal Rp524,7 miliar, belanja tak terduga Rp8 miliar, dan belanja transfer Rp261,5 miliar.
"Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai Rp1,07 triliun, belanja barang dan jasa Rp1 triliun lebih, belanja subsidi Rp2,8 miliar, hibah Rp85,1 miliar, dan belanja bantuan sosial Rp3 miliar," jelasnya.
Kemudian untuk belanja modal sebesar Rp524,7 miliar terdiri dari belanja modal tanah Rp11,9 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp50,4 miliar. Lalu belanja modal gedung dan bangunan Rp112,7 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi 334,5 miliar, dan belanja modal aset tetap lainnya Rp15,4 miliar.
Sedangkan untuk belanja transfer senilai Rp261,5 miliar terdiri dari belanja bagi hasil 17,5 miliar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp244 miliar.
Sementara itu, untuk pendapatan Pemkab Siak merencanakan pada tahun 2024 sebesar Rp2,82 triliun. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp442,8 miliar dan pendapatan transfer senilai Rp2,3 triliun lebih.
PAD terdiri dari pajak daerah yang direncanakan sebesar Rp120,8 miliar, retribusi daerah Rp23,2 miliar, hasil kekayaan yang dipisahkan Rp185,2 miliar, dan lain lain PAD yang sah Rp84,5 miliar. Selanjutnya, pendapatan transfer diperoleh dari pemerintah pusat Rp2,2 triliun dan pendapatan antardaerah Rp175,4 miliar.
Terakhir, Pembiayaan Daerah pada APBD 2024 direncanakan sebesar Rp212,7 miliar yang merupakan sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Itulah yang menutupi selisih dari pendapatan dan belanja pada RAPBD 2024.
"Kami menyadari dalam nota keuangan masih terdapat berbagai kekurangan, oleh sebab itu masukan dan saran sangat kami harapkan sehingga Rancangan APBD 2024 dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah yang akan menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |