Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Memasuki masa kampanye, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan mengoptimalkan peran Korps Adyaksa dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Sebanyak 6 jaksa disiapkan menyelesaikan perkara terkait pemilu.
Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, 6 jaksa tersebut tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Para jaksa akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menjalankan fungsi dari Kejaksaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu. Bahwa, Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakumdu terlibat menindaklanjuti temuan laporan, mulai tahapan pra penutupan, penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
"Untuk di Kejari Pekanbaru, sudah mempersiapkan 6 orang jaksa, sebagaimana Peraturan Bawaslu dalam Pasal 14 ayat 3. Kita siapkan jaksa dari bidang Intelijen, Pidum (pidana umum) maupun Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," jelas Asep didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin (27/11/2023).
Asep menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024. Yakni melakukan antisipasi proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis pihak tertentu dalam Pemilu 2024.
"Jaksa Agung sudah mengeluarkan memorandum Nomor 127 Tahun 2023 yang memerintahkan kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan, baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para peserta pemilu sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan selesai," jelas Asep.
"Hal itu perlu untuk apa? Yaitu untuk mencegah agar proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu. Kejaksaan tidak mau diperalat untuk politik praktis," sambung Asep.
Kejari Pekanbaru, kata Asep, akan mengoptimalkan Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Disebutkan bahwa tugas salah satu penyelenggara Intelijen Negara adalah Kejaksaan sebagaimana intelijen penegakan hukum.
"Intelijen penegakan hukum dari jajaran intelijen harus bisa memetakan AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dini maupun pencegahan. Dengan adanya pemilu, Kejari Pekanbaru mempunyai fungsi sebagai supporting dalam penanganan pemilu," jelas Asep.
Asep berharap, jaksa yang ada di Sentra Gakumdu maupun Bawaslu maupun KPU diharapkan bersinergi dan kolaborasi. Tentunya dengan mengedepankan perspektif jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilu.
"Perspektif jaksa lah yang harus diikutin, karena jaksa yang akan melakukan proses persidangan. Tentunya bagaimana nanti alat bukti yang ada di Gakkumdu itu, antara yang tergabung dalam Gakkumdu, baik itu Kepolisian, Bawaslu, maupun Kejaksaan, itu harus betul-betul satu pemahaman dalam menilai suatu alat bukti untuk adanya di persidangan," pungkas Asep.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kota Pekanbaru |