PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mengajak masyarakat Pekanbaru untuk tidak membayar parkir jika mendapati Juru Parkir (Jukir) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Juru bicara TAPAK Riau, Suroto mengatakan bahwa masyarakat tak perlu takut untuk menolak membayar parkir jika Jukir tidak sesuai ketentuan.
"Kalau warga mendapati petugas parkir yang meminta pembayaran parkir tapi tak diberikan karcis, Jukir tak mengenakan rompi dan peluit, itu warga berhak untuk menolak membayar," katanya, Senin (27/11/2023).
Jika warga mendapati hal tersebut, dugaan TAPAK Riau pungutan tersebut termasuk dalam Pungutan Liar yang tak masuk dan disertorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika nanti ada perlawanan dari Jukir saat warga menerapkan saran tersebut, kata Suroto, warga bisa melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum terdekat.
"Itu termasuk dugaan pungli. Maka harus dilawan, dan dilaporkan," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |