Koordinator Umum PPI Riau Hasan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) atau Indonesian Voters Association Provinsi Riau berharap Bawaslu punya strategi khusus dalam pengawasan kampanye di Media Sosial (Medsos).
Demikian dikatakan Koordinator Umum PPI Riau Hasan saat menghadiri undangan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Riau di halaman Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Selasa (28/11/2023).
Seperti diketahui, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Oleh sebab itu, Bawaslu Riau dan seluruh jajarannya melakukan kegiatan Apel Siaga dalam rangka persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024.
Selain dihadiri jajaran Bawaslu Riau, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa. Apel siaga juga diikuti oleh Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kajati Riau, Danrem 031 Wirabima, Ketua KPU Riau, Kasatpol PP, FKUB, PWI Riau dan PPI Riau serta Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Riau.
Hasan mengatakan, PPI Riau memberikan support kepada Bawaslu Riau dan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan khususnya pada tahapan kampanye.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan apel siaga pengawasan sebagai upaya memompa semangat jajaran pengawas agar semakin semangat sehingga bisa maksimal melakukan pengawasan tahapan kampanye," kata pria asal Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir ini.
Hasan juga meminta agar Bawaslu Riau melakukan strategi khusus dalam melakukan pengawasan kampanye. Sebab, kampanye Pemilu 2024 di era digital seperti saat ini akan banyak dilakukan di medsos.
Selain pengawasan, jajaran pengawas Pemilu juga harus memberikan edukasi kepada peserta pemilu dan kepada masyarakat, karena adanya larangan kampanye yang rentan dilakukan di medsos dan mengandung unsur pidana berupa kurungan paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
Larangan kampanye yang rentan dilakukan di medsos tersebut terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c yang menyatakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dan huruf d menyebutkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Sedangkan sanksinya ada di Pasal 531 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasan yang juga mantan anggota Bawaslu Riau mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan tahapan Pemilu. “Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilu, khususnya tahapan kampanye dalam bentuk pengawasan partisipatif dan langsung menyampaikan laporan dan/atau memberikan informasi kepada pengawas Pemilu jika menemukan dugaan pelanggaran," kata Hasan.**