(CAKAPLAH) - Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tidak jarang ditemukan berbagai pelanggaran. Untuk itu, dibuatlah peraturan yang mengatur jenis-jenis tindak pidana pemilu dan hukuman bagi yang melanggar.
Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sebuah lembaga penegakan hukum terpadu. Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi.
Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Tindak pidana pemilu ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut beberapa tindak pidana pemilu yang perlu diperhatikan dalam pemilu.
1. Keterangan yang tidak jelas ketika pengisian data diri pemilih
Hal ini diatur dalam Pasal 488 yang berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian data diri pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”
2. Menghalangi, mengacaukan, atau mengganggu kampanye pemilu
Aturan tentang menghalangi, mengacaukan, mengganggu kampanye pemilu diatur dalam Pasal 491.
“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu.
3. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya bisa dijatuhi hukuman pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 510 yang berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”
4. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan
Aturan tentang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan diatur dalam Pasal 514.
“Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 240 juta.” Demikian bunyi pasal tersebut.
5. Memberikan suara lebih dari satu kali
Hal ini diatur dalam Pasal 516 yang berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.”