PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menangkap dua pelaku perampokan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Flamboyan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
Kedua pelaku berinisial FM (38) dan W alias Dodo (42). FM bertugas sebagai eksekutor perampokan sedangkan W bertugas sebagai penggambar lokasi perampokan terhadap korban Hartono (56).
"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Hartono. Korban ditembak di bagian pipi kiri, dan peluru bersarang di leher," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hery Murwono, saat jumpa pers di Mapolda, Kamis (30/11/2023).
Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai pengangkatan peluru. Polisi masih melakukan pemeriksaan uji balistik di Labfor untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan kedua pelaku dalam beraksi.
Asep menjelaskan, perampokan terjadi Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 14.23 WIB. Ketika itu korban melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp600 juta di Bank BRI KCP Flamboyan. Uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik warna merah untuk diantarkan ke peron milik PT Geng di Sei Galuh dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian korban menyerahkan uang sebanyak Rp258 juta kepada kasir di peron. Lalu korban melanjutkan perjalanan menuju Bank BRI KCP Flamboyan dan kembali melakukan penarikan uang tunai sebanyak Rp400 juta dan dimasukkan dalam kantong plastik.
Ketika korban akan kembali ke peron, di KM 31 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, korban dihadang oleh pelaku FM dan W dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. Pelaku FM yang dibonceng melepaskan tempakan terhadap korban.
Tembakan tepat di pipi kiri korban dan tembus ke leher. "Hal itu menyebabkan korban jatuh. Setelah terjatuh, pelaku yang melakukan penembakan mengambil uang yang dibawa oleh korban yang berada di dalam kantong plastik sebanyak Rp742 juta," jelas Asep.
Kejadian itu dilaporkan istri korban ke Polsek Tapung. Penyelidikan dilakukan Polda Riau bersama Polres Kampar. Diketahui keberadaan kedua pelaku, dan ditangkap
FM ditangkap di rumah istri keduanya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (26/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara W ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (29/11/2023).
"FM ditembak saat penangkapan. Dia merupakan residivis, dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 karena terlibat kasus yang sama (perampokan)," ucap Asep.
Dari pemeriksaan diketahui, uang hasil perampokan Rp742 juta diberikankan kepada FM selaku eksekutor sebesar Rp500 juta dan kepada W sebesar Rp242 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli mesin cuci, speaker, belender dan lain-lain.
"Beberapa ada yang dipakai untuk untuk beli rumah, untuk jalan-jalan dan bayar utang. Jadi uang yang berhasil kita sita hanya sebesar Rp330 juta dari beberapa orang," jelas Asep.
Selain uang, Polda Riau juga menyita barang bukti, di antaranya satu unit senjata api jenis jenis revolver, 6 butir peluru, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Satria FU 150 cc warna putih, 1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan tersangka, 1 helai celana jeans warna biru.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acamanan maksimal 20 tahun penjara.*