SIAK (CAKAPLAH) - Memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa untuk tidak mengunggah foto dengan pose jari yang mengarah kepada salah satu calon peserta Pemilu di media sosial.
"Ya kami mengimbau untuk ASN dan kepala desa atau pejabat lainnya hati-hati kalau mau berfoto bersama dengan menunjukkan pose-pose atau simbol jari yang terindikasi mengarahkan kepada kelompok tertentu. Jadi sedapat mungkin jangan melakukan itu apalagi diunggah ke medsos, karena nanti bisa berujung pada dugaan pelanggaran," cakap Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Jumat (8/12/2023).
Adapun pose yang dimaksud adalah yang bisa dianalogikan khas milik peserta calon, untuk pose umum itu tidak termasuk.
"Sepanjang itu bukan pose yang menjadi khas salah satu calon Bawaslu tidak mempersoalkan, tapi ya kalau seperti menunjukkan angka 1, 2, 3 dan seterusnya yang khas dengan calon tertentu itu harus berhati-hati," imbau Ketua Bawaslu Siak yang akrab disapa Fadli itu.
Bagi ASN atau kepala desa yang terlapor akibat pose dengan foto-foto tertentu tersebut, Bawaslu akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Kita panggil mereka apabila ada terjadi dugaan pelanggaran, tetap kita kasih hak jawab dan tidak langsung dijudge langsung bersalah. Mekanisme penanganan pelanggaran terhadap ASN atau kepala desa itu ada bedanya, yang masuk unsur pidana kita proses di Gakkumdu sedangkan yang masuk unsur disiplin itu kita lalukan kajian dan seterusnya kita serahkan tang bersangkutan ke KASN untuk ditindaklanjuti sanksinya," urai Fadli.
Namun, sejauh ini Bawaslu Siak belum menemukan adanya pelanggaran Pemilu baik dari laporan masyarakat atau temuan di lapangan.
"Memang yang kita harapkan terus seperti ini agar penyelenggaraannya berjalan lancar, aman, damai sehingga melalui Pemilu yang bersih akan mendapat pemimpin atau wakil rakyat yang kredibel pula," katanya.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |