
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Keberadaan Juru Parkir (Jukir) di berbagai titik semakin dikeluhkan Masyarakat. Tak hanya di tepi jalan umum, parkir juga kini sudah merambah ke toko-toko retail, ke rumah makan dan berbagai tempat lainnya.
Parahnya, Jukir juga ada di lokasi parkir yang dilarang atau parkir liar. Anehnya, jukir yang berada area parkir liar tersebut memakai rompi resmi. Salah satu titik parkir liar yang ada juru parkirnya adalah di Jalan Hang Tuah.
Pantauan CAKAPLAH.com di Jalan Hang Tuah Senin (11/12/2023), terlihat ada jukir memakai rompi parkir penanda petugas tersebut resmi. Jukir tersebut tampak memungut uang parkir kendaraan yang memarkirkan kendaraan di sepanjang Jalan Hang Tuah. Padahal di lokasi tersebut sudah jelas ada spanduk larangan parkir.
Meski di sepanjang Jalan Hang Tuah tersebut dilarang, namun nyatanya di kanan kiri jalan berjejer kendaraan parkir. Tak ada sama sekali petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga ataupun sekadar patroli di wilayah tersebut.
"Saya parkir sebentar tadi ada keperluan, dan diminta parkir tadi seperti biasa kalau mobil Rp3.000," ujar Nita, warga yang memarkirkan kendaraan nya di lokasi.
Ia mengatakan, sebenarnya memang tidak tahu kalau di lokasi tersebut ada larangan parkir. "Kan ada Jukir nya yang minta parkir di sepanjang jalan ini, masak iya dilarang. Itu tadi saya buktinya dimintain parkir kan. Berarti gak dilarang dong" cakapnya.
Ia mengatakan kalau memang ada larangan parkir, seharusnya tidak ada jukir yang berjaga dan meminta bayaran.
"Karena kalau dilarang, terus uangnya itu mau dikasihkan siapa? Masak dilarang parkir tapi ada tukang parkir resminya. Terus uangnya dikasihkan siapa? Bingung kan," pungkasnya.**
Penulis | : | TIM |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |











































01
02
03
04
05



