PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang didiuga menggunakan dokumen kependudukan ilegal. Pria tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi, Rabu (26/1/2017).
Penangkapan berawal ketika petugas imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. Ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Pekanbaru.
"Saan wawancara petugas curiga. Ia tidak pasih berbahasa Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru, Pria Wibawa, melalui staf Bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Wawan, Kamis (26/1).
Saat pelaku keluar Kantor Imigrasi, petugas langsung mencegatnya. Setelah diwawancara, pelaku langsung dibawa ke ruangan Pengawasan dan Pengendalian Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui pelaku merupakan warga Singapura dan sudah enam bulan tinggal di Pekanbaru. Pelaku juga memiliki istri, warga Pekanbaru.
"Awalnya ia tidak mengaku, setelah diinterogasi baru mau terbuka (tentang kewarganegaraan)n" ucap Wawan.
Meski begitu, Wawan belum mau mengungkapkan identitas pelaku. "Nanti saja, saya tidak pegang berkasnya," tambah Wawan.
Disinggung dari mana pelaku mendapatkan KTP dan KK, Wawan, belum bisa menjelaskannya. Pasalnya, saat ini pihak imigrasi masih melakukan koordinasi dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru. "Kita masih tahap pemeriksaan dan pengembangkan," tutup Wawan.
Penulis | : | ck4 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa, Hukum |