PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah mewajibkan warga mengaktifkan e-KTP jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Di Pekanbaru, KTP Digital baru bisa berfungsi di satu instansi saja.
Saat ini, sudah ada 61 ribu warga Pekanbaru beralih atau mengaktifkan IKD. IKD yang sudah aktif masih terbatas dalam penggunaan atau penerapannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, hingga 2 Januari 2024 kemarin ada sekitar 61 ribu orang yang sudah mengaktifkan IKD. Jumlah IKD yang aktif itu sekitar 30 persen dari target 196 ribu orang.
Irma menyebut, secara umum IKD di Kota Pekanbaru belum diterapkan. Akan tetapi kata Irma, KTP elektronik akan berangsur menjadi KTP digital.
Dikatakannya, sejauh ini jasa perbankan dan BPJS belum menerapkan KTP digital tersebut. Saat ini, yang menerapkan KTP Digital hanyalah Bank Jawa Timur.
"Bank di Riau belum ada. Hanya Bank Jawa Timur yang sudah menerapkan KTP digital," ujar Irma, Kamis (04/01/2024).
Menurutnya, IKD ini diterapkan oleh Bank Jawa Timur lantaran sudah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan untuk di Pekanbaru, IKD baru bisa dimanfaatkan warga dalam pengurusan dokumen di Dukcapil seperti mencetak kartu keluarga (KK).
"Asal warga tidak ada perubahan data, pencetakan KK bisa diurus melalui aplikasi IKD di ponsel," sebutnya.
Perlu diketahui juga, untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat Pekanbaru harus datang ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Kedatangan ke Kantor Dukcapil untuk melakukan validasi data dengan perangkat anjungan Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nantinya, masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi di Play Store minimal OS Android versi 7.0. Untuk registrasi dan pengaktifan IKD akan dilakukan melalui aplikasi tersebut.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |