PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau, Johar Firdaus, selama lima tahun. Ternyata ini alasannya.
JPU, Tri Anggoro, mengatakan, pencabutan hak politik itu karena Suparman dan Johar Firdaus merupakan unsur pimpinan dewan.
"Terdakwa menggunakan jabatan sebagai politik untuk melakukan korupsi," kata Tri, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/1).
Dikatakannya, dalam suap pembahasan APBD 2014 dan APBD 2015, kedua terdakwa punya peran masing-masing. Johar menerima uang Sedangkan Suparman jadi jembatan antara anggota dewan dan Annas Maamun.
Pencabutan hak politik itu dijalani Suparman dan Johar Firdaus setelah masa hukumannya selesai. Ia mencontohkan, jika nanti kedua terdakwa dihukum 2 tahun, maka dia selanjutnya menjalani pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam kasus ini, sebelumnya JPU juga mendakwa Ahmad Kirjauhar. Namun, ia tidak dituntut pencabutan hak politik karena hanya sebagai anggota DPRD. "Kalau terdakwa pertama dan kedua kan menjabat ketua DPRD," ucap Tri.
Selain hak politik, Suparman dan Johar Firdaus dituntut JPU dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan 6 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, Johar Firdaus menerima janji dan uang Rp155 dari Annas Maamun untuk pembahasan. Suparman menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas yang nantinya akan mereka miliki.
Annas minta untuk meproses pengesahan APBD 2014 dan RAPBD 2015. Pengesahan ini dilakukan sebelum pergantian anggota DPRD baru hasil pemilihan tahun 2014.
Dalam pembahasan itu tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan Tim TPAD, rapat diskors. Johar Firdaus menjumpai tim Banggar bahwa anggota DPRD ingin meminjam pakai kendaraan dinas sampai dengan adanya pelaksanaan lelang.
Suparman usulkan bentuk tim informal terdiri dari, Suparman, Zukri, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. Mereka sebagai penghubung antara DPRD dengan Annas Maamun.
Selang tiga hari, Suparman menemui Annas. Dan menyampaikan. pertemuannya dengan anggota DPRD pada waktu itu. Dari pembicaran itu Annas. akan meberikan uang untuk 40 anggota dewan sebesar Rp50 juta dan perihal pinjam pakai mobil dinas.
Dengan janji tersebut, Tim Banggar dan Tim TPAD kembali bahas KUA dan PPAS. Pada 14 Agustus dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan APBDP tahun 2014. Rapat dilanjutkan pada 18 Agustus agenda jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi, 19 Agustus DPRD setuju terhadap APBD-P tahun 2014 tersebut.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |