Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah menemukan 16 dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 di kabupaten kota Riau.
Belasan pelanggaran pemilu tersebut ditemukan selama masa kampanye terhitung 28 November 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. Sedangkan masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal usai menghadiri rapat koordinasi persiapan distribusi logistik Pemilu 2024, di Gedung Daerah Riau, Rabu (7/2/2024).
"Sampai pekan ini ada 16 registrasi pelanggan yang kita catat, dimana 10 pelanggaran diantaranya temuan badan pengawasan pemilu dan 6 pelanggaran laporan dari masyarakat," kata Alnof.
Alnof mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan sejak masa kampanye. Namun dari temuan itu sebanyak 5 pelanggaran sudah selesai.
"Lima pelanggaran itu diantaranya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi ada beberapa ASN yang sudah kita rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan itu sebagian sudah diberikan sanksi oleh KASN," terangnya.
Dengan begitu, lanjut Alnof, maka saat ini tinggal 11 pelanggaran yang saat ini dalam proses penyelesaian temuan tersebut.
"Ke 11 temuan itu diantaranya pelanggaran perusahaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan masyarakat terhadap APK salah satu calon legislatif (Caleg). Ada juga pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN. Itu lah diantaranya temuan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu kabupaten kota di Riau," tukasnya.