PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengawasan masa tenang Pemilu 2024 tak hanya menyasar aktivitas di lapangan. Bawaslu Pekanbaru juga mengawasi penayangan citra diri kontestan Pemilu di media mainstream.
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pencoblosan. Masa tenang dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari lusa. Artinya, selama tiga hari aktivitas berbau kampanye tidak diperbolehkan lagi.
Mencegah pelanggaran itu, Bawaslu Pekanbaru mengeluarkan surat imbauan terhadap media online, cetak dan elektronik yang berkantor di Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.
Imbauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 27 Pengawasan Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik,
dan Internet.
Anggota Bawaslu Pekanbaru Reni Purba mengatakan, berdasarkan ketentuan itu, dan dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya pada masa tenang, maka Bawaslu Kota Pekanbaru mengimbau agar media tidak menayangkan citra diri peserta atau kontestan Pemilu.
"Tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang," kata Reni Purba, Ahad (11/02/2024).
Bawaslu Pekanbaru juga meminta menghentikan segala bentuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada masa akhir kampanye yaitu 10 Februari 2024.
"Tidak melanggar larangan yang telah diatur dalam perundang-undangan tentang Pemilihan Umum," kata Reni.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |