PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi melakukan razia Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Razia digelar selama masa tenang.
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024. Di masa itu, tidak boleh ada aktivitas kampanye hingga dilaksanakan pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).
Tim dari Krimsus Polda Riau yakni Aiptu Deddy Chandra dan David B Marbun berkordinasi dengan Kabid Penegakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Riau, Fanloven, bersama PPNS Satpol PP Riau, Reny Hermawati, Ono Taryono, dan R Edi S.
Razia APK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fanloven mengatakan, razia APK bertujuan untuk membersihkan APK yang masih terpasang di tempat-tempat terlarang, seperti di jalan protokol, taman, dan fasilitas umum lainnya.
"Pembersihan APK merupakan tanggung jawab dari partai politik peserta pemilu, tetapi dalam hal ini Satpol PP Riau akan membantu Bawaslu Provinsi Riau," ujar Fanloven, Senin (12/02/2024)
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menyukseskan pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.
Razia APK melibatkan personel Satpol PP Riau dan Bawaslu Provinsi Riau. Petugas menyisir berbagai lokasi di Kota Pekanbaru untuk mencari APK yang masih terpasang.
Hasil razia, petugas mengamankan ratusan APK dari berbagai partai politik. APK yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Riau.
Masyarakat diimbau untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang dan segera membersihkan APK yang telah terpasang.
Aiptu Deddy Chandra berharap kordinasi ini dapat menunjang kerja sama antara Polda Riau dengan Satpol PP dalam hal menciptakan suasana yang sejuk dalam Pemilu 2024.**