Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (int)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait dugaan suap uji materi undang-undang. Hal tersebut mengundang prihatin mantan mantan Ketua MK Mahfud MD. Dia juga mengusulkan, adanya perubahan sistem rekrutmen hakim supaya teruji integritasnya.
"Saya mengusulkan agar ada perubahan sistem rekrutmen supaya entah di DPR, pemerintah, atau di Mahkamah Agung dilakukan oleh sebuah lembaga seleksi yang independen atau panitia seleksi (pansel) yang independen," kata Mahfud, Sabtu (28/1/2017).
Mahfud menjelaskan pansel yang independen itu merupakan pengejawantahan dari Pasal 19 UU MK yang mengatur pengangkatan hakim harus partisipatif dan transparan. Mahfud menjelaskan, dengan adanya pansel itu, masyarakat bisa dilibatkan untuk memberikan masukan terkait tiap calon hakim untuk mengurangi praktik kolusi.
"Jangan lagi DPR memilih sendiri, lalu kolusi di antara politikus kok potensinya. Presiden kayak gitu disodor-sodorin untuk orang untuk kompensasi politik, itu juga potensi terjadi. Saya tidak nuduh, tapi itu potensi. Di MA saya usul terbuka dan tidak harus hakim, bisa jaksa, polisi, karena UUD tidak mengatakan diusulkan MA dari kalangan hakim, tapi diusulkan presiden tiga orang, DPR tiga orang, MA tiga orang," jelas dia.
Mahfud mengusulkan pengangkatan hakim yang berasal dari kalangan politikus sebaiknya diusulkan di DPR saja. Sedangkan dari pemerintah, dia mengusulkan mengambil dari akademisi.
"Saya mengusulkan yang dari DPR itu kalau politikus silakan. Kalau dari pemerintah, saya usulkan akademisi. Dulu kan bagus hasilnya. Mukthie Fadjar, Maria Farida, Haryono itu dari pemerintah yang pertama, lalu Asshiddiqie. Itu kan bagus-bagus," paparnya.
Mahfud menambahkan, selama ini yang terjerat kasus korupsi mayoritas berasal dari partai politik, sehingga ke depannya dia mengharapkan sistem pembagian yang diusulkannya itu dipertimbangkan.
"Yang ketangkap itu kan parpol latar belakangnya, sehingga ada pembagian tugas. Kalau dari parpol biar DPR bicarakan lobi-lobi politiknya, akademisi dari presiden, MA itu profesional hukum, bisa hakim, pengacara, bisa polisi, bisa jaksa, atau siapa saja dia bisa ambil asalkan memenuhi UU," pungkasnya.*
Editor | : | Bhimo |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional, Hukum, DKI Jakarta |