
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satreskrim Polres Dumai mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian.
Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan dua pelaku sendiri berinisial AS (41) dan HS (24). Mereka sendiri melakukan aksinya di Jalan Prabumulih, Komplek Pertamina, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
"Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Kawasaki. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp35 juta," ujar Batu, Jumat (24/5/2024).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah kunci pas, 1 buah kunci T, 2 buah kunci motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku merk Kawasaki.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |










































01
02
03
04
05




