PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang ayah, RI (59) warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tega mencabuli anak kandungnya, EK (16), berulang kali mulai tahun 2013 hingga September 2017.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK mengatakan, tersangka ditangkap polisi setelah korban didampingi oleh keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Peranap.
"Penangkapan terhadap RI ini berdasarkan laporan korban pada Kamis (21/9/2017). Perbuatan bejat pelaku dimulai sejak tahun 2013 silam saat korban masih bersekolah kelas I di MTs," kata Arif kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (22/9/2017).
Arif menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban memberitahukan kepada paman dan bibinya atas perbuatan pelaku yang merupakan ayah kandungnya.
Korban tidak berani melapor karena takut diancam ayahnya, karena jika memberitahukan kepada ibunya atau orang lain sang ayah tak mau memberi jajan, HP, baju, tas, sepatu atau barang lainnya.
Mendengar kisah pahit sang anak yang selama ini tidak diketahuinya, Ibu korban pun langsung emosi dan sedih. Dengan didampingi keluarga, ia pun mengajak anaknya menuju ke Polsek Pranap guna melaporkan kasus tersebut.
Polsek Peranap yang mendapat laporan langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, untuk melakukan penangkapan. "Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumahnya," ungkap Kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan perbuatan persetubuhan anak kandungnya.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Peranap guna proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolres.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |