PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dinobatkan menerima Patriana Award Provinsi Riau tahun 2023. Patriana award ini diterima bersamaan peluncuran program Pulut Ketan (Perlindungan untuk pekerja rentan) yang ditaja oleh BPJS Ketenaga Kerjaaan, di Pekanbaru, Rabu (12/6/2026).
Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, Pemkab Pelalawan meraih peringkat ketiga, disusul oleh Kota Pekanbaru meraih peringkat kedua dan Kabupaten Bengkalis meraih peringkat pertama.
Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Patriana award ini diserahkan oleh Pejabat Gubernur Riau SF Haryanto yang diterima asisten II H Fahrizal mewakili Bupati H Zukri yang berhalangan hadir.
Usai menerima penghargaan, asisten II Fahrizal menyampaikan rasa cuka yang sangat mendalam lantaran Pemkab Pelalawan dinobatkan sebagai salah satu kabupaten di Riau menerima Patriana Award.
Patriana award ini kata asisten II Fahrizal menjadi bukti Pemkab Pelalawan benar-benar peduli dengan para pekerja di Kabupaten Pelalawan, baik disektor formal atau non formal.
“Nah untuk itu kita mendorong kepada seluruh perusahaan di Pelalawan, agar melindungi pekerjanya, lewat BPJS ketenaga kerjaan,” harapnya.
Jauh dari penghargaan patriana AWARD ini, Bupati H Zukri sudah mengikuti berbagai tahapan. Tahapannya, adalah mengikuti wawancara dari tim penilai.
Saat wawancara, Bupati H Zukri menegaskan Pemkab Pelalawan berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap aparatur non ASN, guru honorer, perangkat desa, guru ngaji, gharim, serta perangkat kecamatan.
Selain itu Pemkab Pelalawan juga memiliki satu inovasi yakni jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sebagai wujud keseriusan Pemkab Pelalawan mengikat jaminan sosial ketenaga kerjaan, pemerintah daerah telah membuat regulasi.
Di antara adalah pertama, peraturan bupati bupati nomor 39 tahun 2023 tentang perubahaan atau peraturan bupati nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan.
Regulasi kedua, sebut bupati dalam pemaparannya, adalah nota kesepahaman nomor PPLW-MOU/50/TAPEM-KS/2022/01 antara badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dengan Pemkab Pelalawan tentang kepersetaraan program jaminan kematian bagi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Pelalawan.
Regulasi ketiga, perjanjian kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan dengan pemerintah kabupaten Pelalawan nomor: PLLW-PKS/100/TAPEM-KS/2023/16 tahun 2023 tentang kesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi madrasah diniyah takmiliyah, taman pendidikan alquran dan petugas penyelenggara rumah ibada di lingkup Pemkab Pelalawan.**
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |