PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sungguh bapak dan anak ini tak patut menjadi contoh baik bagi orang lain. Bagamaimana tidak, jika banyak orang berharap dapat bekerjasama melakukan hal yang baik bersama dengan anaknya, namun bapak yang berasal dari Tembilahan, Kabupaten Inhil ini justru bekerjasama dengan anaknya dalam tindak kejahatan.
Bukan hanya sekali, kekompakan bapak dan anak dalam tindak kejahatan pencurian ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya keduanya diringkus Aparat Kepolisian Polres Inhil.
Adalah Har alias Mi (35) dan anaknya Oj (13), yang merupakan warga Sungai Rumah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan kedua orang yang masih bertali darah tersebut.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lapangan, serta pemetaan terhadap residivis pelaku curanmor, didapat petunjuk, yang mengarah kepada pelaku.
Pasangan bapak dan anak, Mi dan Oj berhasil saat berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan, Kabupaten Inhil, Ahad (24/9/2017) pukul 00.30 WIB.
Bersama pelaku disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol BM 5424 GM, kompor gas merk Hook, magic jar merk Yongma dan 1 bilah badik serta kunci T.
"Bapak dan anak ini pengakuannya sudah beberapa kali melakukan aksi. Salah satunya di rumah korban Murzamil di Jalan Yos Sudarso Kawasan Pelabuhan Tembilahan pada Kamis (14/9/2017)," kata Arry, Ahad sore.
Selain di rumah korban Murzami, tersangka Har juga pernah beraksi sendiri melakukan pencurian, di rumah korban Edi Murpy pada Sabtu (19/8/2017) lalu.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |