Senin, 09 September 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Bermarwah

CAKAP RAKYAT:
Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
Rabu, 24 Juli 2024 19:56 WIB
Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
Hasan Supriyanto

KETIKA mendengar istilah Masyarakat Hukum Adat, beragam pemahaman yang bisa disampaikan banyak pihak. Bukan tidak mungkin beberapa pihak diantaranya menganggap sebagai masyarakat yang masih tertinggal. Tentu saja masing-masing pihak berhak untuk memiliki persepsi dan kesimpulan yang berbeda. Padahal sejatinya masyarakat adat merupakan salah satu komponen masyarakat yang wajib mendapat penghormatan dan perlindungan dari negara. Secara konstitusi penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Namun hingga saat ini, undang-undang yang menjadi turunann masih sebatas rancangan undang-undang dan belum kunjung ditetapkan oleh DPR RI menjadi undang-undang

Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diartikan sebagai kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.

Definisi ini berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengartikan Masyarakat Hukum Adat sebagai Warga Negara Indonesia yang karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Namun demikian, Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun Peraturan Menteri tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B. Selain itu juga mengacu pada regulasi lain yang terkait seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengan perubahanya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dianggap banyak pihak menjadi suatu terobosan hukum dalam upaya pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui Permendagri ini, menjadi kesempatan bagi masyarakat adat untuk megajukan hak pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah masing-masing. Permendagri ini juga menjadi panduan dan menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah daerah. Melalui peraturan ini juga digambarkan secara jelas tahapan atau prosedur dalam proses pengakuan dan perlindungan mulai dari identifikasi, pengajuan dokumen, verifikasi, validasi hingga penetapan. Dalam permendagri ini juga tergambar jelas peran pemerintah daerah baik gubernur, bupati dan walikota.

Beberapa daerah di Indonesia sudah menerbitkan peraturan di daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satunya adalah Provinsi Riau yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah ini merupakan pedoman pemberian pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap hak-hak MHA dan kerifan lokal MHA dalam perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perda ini sudah diturunkan petunjuk pelaksanaanya melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2023.

Pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini menjadi prioritas di daerah? khususnya di Provinsi Riau. Salah satu ukuran sederhana yang dapat dipakai adalah sudah berapa kelompok Masyarakat Hukum Adat yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah?. Menurut data yang dikumpulkan Perkumpulan Bahtera Alam dari berbagai pihak, terdapat potensi lebih dari 170 masyarakat adat di Provinsi Riau yang tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan indikasi klaim wilayah adat lebih dari 249,087 hektar. Salah satunya adalah Suku Talang Mamak yang tersebar di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Masih berdasarkan data Perkumpulan Bahtera Alam yang merupakan salah satu NGO yang melakukan progam dan kegiatan fasilitasi pendampingan MHA, sudah terdapat 17 kelompok MHA di Provinsi Riau yang sudah mendapat pengakuan. Rincian dari jumlah tersebut terdapat 8 komunitas adat di Kabupaten Kampar, 8 komunitas adat di Kabupaten Siak. Terdapat 1 komunitas adat yaitu Suku Batin Sobanga yang berada di lintas kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Pengakuan MHA pada komunitas adat Bathin Solapan diberikan Pemerintah Provinsi Riau melalui SK Gubernur Riau Nomor : Kpts.1183/VIII/2022 Tahun 2022.

Regulasi terbaru di tingkat kabupaten di Provinsi Riau yang sudah menerbitkan Peraturan Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini merupakan perda kabupaten pertama di Provinsi Riau yang judul perda secara jelas menyebutkan Masyarakat Hukum Adat. Oleh sebab masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak sudah bisa mengajukan untuk memperoleh pengakuan MHA dari pemerintah daerah karena sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Melalui tulisan ini, penulis tidak menganalis lebih jauh tentang keberadaan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Penulis lebih tertarik untuk menghubungkan keberadaan dan pengakuan MHA dengan pemberian akses kelola penetapan Hutan Adat sebagai salah satu skema program Perhutanan Sosial (PS) Kementerian LHK. Karena menurut penulis pengakuan MHA akan lebih memiliki nilai strategis dan memiliki manfaat khususnya untuk masyarakat jika dapat diupayakan untuk diberikan akses kelola sumber daya alam disekitarnya seperti pengelolaan hutan. Gambaran seputar perhutanan sosial sudah penulis sampaikan dalam tulisan sebelumnya.

Sebelum lebih lanjut menganalisis akses kelola hutan melalui skema PS hutan adat, terlebih dahulu penulis sampaikan informasi seputar hutan adat. Berdasarkan regulasi yang ada, hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Hutan adat berasal dari hutan negara dan atau bukan hutan negara. Fungsi hutan adat adalah sebagai fungsi konservasi, lindung dan atau produksi. Pengelola hutan adat adalah MHA yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah.

MHA yang dapat diberikan persetujuan pengelolaan hutan adat adalah MHA yang ditetapkan dengan Peraturan  Daerah jika MHA berada dalam kawasan hutan negara atau ditetapkan dengan peraturan kepala daerah jika MHA berada di luar kawasan hutan negara. Kriteria penetapan hutan adat antara lain adalah arealnya berada dalam wilayah adat, merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan lokal MHA. Kriteria lainnya adalah berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara  dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan disekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagaimana proses persetujuan Perhutanan Sosial skema lainnya, proses penetapan hutan adat dilakukan melalui permohonan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada pihak terkait di daerah termasuk kepala daerah. Proses selanjutnya akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan Kementerian LHK mulai dari penyiapan dokumen, pengajuan permohonan, validasi administrasi, verifikasi lapangan hingga penerbitan keputusan penetapan status hutan adat.

Situasi di Provinsi Riau dalam hal pengakuan MHA dan penetapan hutan adat belum banyak yang sudah berhasil ditetapkan. Contoh yang sudah ada antara lain inisiatif Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melalui pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan hutan adat Imbo Ayo Suku Sakai Bathin Sobanga. Pengakuan MHA dan penetapan hutan adat di Suku Sakai Bathin Sobanga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau karena wilayahnya berada di lintas kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Dumai.

Pengakuan MHA dan penetapan hutan adat Suku Sakai Bathin Sobanga yang berada di lintas kabupaten dan kota merupakan yang pertama kali di Indonesia. Oleh sebab itu Gubernur Riau pada saat itu Syamsuar menjadi gubernur pertama di Indonesia yang memberikan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan hutan adat lintas kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas mencapai 207 hektar.

Selain hutan adat di Suku Sakai Bathin Sobanga, di Provinsi Riau juga sudah terdapat 2 (dua) penetapan hutan adat lainnya yang ditetapkan sejak tahun 2020, yaitu Hutan Adat Kenegerian Petapahan dengan luas 251 hektar dan Kenegerian Kampa dengan luas 157 hektar yang secara administrasi berada di Kabupaten Kampar. Bahkan prosesi penyerahan SK Pengakuan MHA Kanegerian Petapahan dan Kampa serta SK penetapan Hutan Adat Imbo Putui dan Ghimbo Bonca Lidah diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada pemangku adat pada tanggal 21 Februari 2020.

Pencapaian kelompok masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan MHA dan penetapan hutan adat menyebabkan kelompok masyarakat adat lain di Provinsi Riau berkeinginan melakukan hal yang sama. Jumlah MHA yang mendapat pengakuan dan jumlah penetapan hutan adat di Provinsi Riau sebenarnya bisa lebih dari apa yang sekarang sudah capai. Potensi lebih dari 170 kelompok masyarakat adat di Provinsi Riau yang tersebar di berbagai kabupaten dengan indikasi klaim wilayah adat lebih dari 249,087 hektar dapat ditindaklanjuti.

Salah satu kelompok masyarakat adat yang sudah mengajukan pengakuan MHA adalah masyarakat adat Suku Talang Mamak. Dokumen usulan sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Usulan tersebut sudah dalam bentuk dokumen yang sudah bisa diverifikasi lebih lanjut oleh Tim yang secara khusus dibentuk. Namun berdasarkan informasi yang penulis peroleh  dokumen tersebut masih perlu penyempurnaan menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Melalui proses pendampingan yang intensif terhadap masyarakat adat, penyempurnaan dokumen usulan dapat dilakukan. Namun yang paling penting yang juga patut didorong adalah kemauan politik atau political will pemerintah daerah yang mendukung proses pengakuan.

Kondisi ini menggambarkan adanya semangat kelompok masyarakat adat untuk mengajukan proses pengakuan MHA dan selanjutnya akan diteruskan penetapan hutan adat. Namun disisi lain perlu juga diikuti dengan sosialiasi yang utuh tentang proses ini khususnya ketentuan yang mengaturnya. Bahkan diperlukan pendampingan secara teknis terhadap masyarakat adat. Pendampingan ini tidak hanya sebatas penyusunan dokumen tetapi juga komunikasi dengan pihak terkait khususnya dengan pemerintah daerah.

Pertanyaan berikutnya adalah seberapa penting dan strategis upaya inisiasi pengakuan MHA dan penetapan hutan adat dalam konteks pemberdayaan masyarakat adat? Setidaknya terdapat beberapa alasan mengapa penetapan hutan adat menjadi penting dan strategis untuk MHA. Beberapa alasan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

Pertama, penetapan hutan adat bagi MHA yang sudah mendapat pengakuan menjadi pembuktian kepada para pihak yang ragu akan kemampuan masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang lebih baik. Karena tidak dapat dipungkiri terdapat anggapan yang tidak yakin akan kemampuan MHA dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam khususnya hutan. Selain pembuktian juga sebagai tantangan bagi MHA untuk mempertahankan kearifan lokal yang sudah turun temurun diwariskan.

Kedua, dengan penetapan hutan adat diharapkan dapat melindungi kawasan hutan yang masih ada di wilayah adat. Perlindungan dimaksud tentu saja tidak hanya dari sisi konservasi tetapi juga dapat bermanfaat secara ekonomi. Kesejahteraan masyarakat adat dapat meningkat dengan adanya hak kelola hutan dengan tanpa mengabaikan kelestarianya. Selain itu, penetapan hutan adat dapat memberi kepastian pengelolaan hutan dan dapat menjadi solusi penyelesaian konflik pengelolaan sumberdaya hutan. Komunitas MHA yang sudah memperoleh penetapan  hutan adat menjadi lebih memiliki kepastian terhadap Kawasan hutan disekitarnya tanpa harus berselisih dengan pihak lain.

Ketiga, pengelolaan hutan dianggap banyak pihak masih belum melibatkan secara sungguh-sungguh masyarakat adat sebagai pihak pelaku utama atau subyek. Masyarakat adat cenderung masih menjadi objek dan tidak dilibatkan secara aktif. Melalui penetapan hutan adat diharapkan masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan melalui kearifan lokal yang sudah turun temurun menjadi tradisi. Masyarakat adat dapat secara optimal mengelola kawasan hutan sebagai sumber penghidupan utama dengan tetap memperhatikan kelestarianya, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan madu kelulut dan ekowisata berbasis adat.

Pengakuan MHA dan penetapan hutan adat diyakini menjadi salah satu cara negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain menjadi amanah konstitusi, proses ini menjadi bentuk keberpihakan dan kepercayaan kepada masyarakat adat dalam mengelola sumberdaya khususnya hutan. Kepastian hukum pengelolaan hutan menjadi semakin jelas. Semoga.

Penulis : Hasan Supriyanto (Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat Wilayah Riau)
Editor : Delvi Adri
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 23 Juni 2024 13:30 WIB
Peran dan Kontribusi Indonesia dalam ASEAN
Senin, 08 Juli 2024 07:57 WIB
Semangat Perubahan
Minggu, 23 Juni 2024 09:40 WIB
Indonesia Cemas Judol
Minggu, 10 Maret 2024 12:22 WIB
Ramadhan Modal Sosial Berharga
Minggu, 11 Februari 2024 08:42 WIB
Kemitraan Kunci Kemajuan
Sabtu, 01 Juni 2024 11:03 WIB
Runtuhnya Pancasila Kami
Rabu, 24 Juli 2024 15:16 WIB
Sepak Bola dan Timor Leste dalam ASEAN
Kamis, 18 Juli 2024 09:29 WIB
Kiat Mengangkat Derajat Bangsa
Senin, 20 Mei 2024 18:30 WIB
Mewaspadai Kebangkrutan Nasional
Kamis, 25 April 2024 07:38 WIB
Penguatan Otonomi Daerah di Daerah
Minggu, 14 Juli 2024 11:21 WIB
Itikad Penuhi Kebutuhan Papan
Selasa, 23 Juli 2024 09:34 WIB
Kesadaran Bersama Atas Hak Anak
Jum'at, 05 Juli 2024 12:13 WIB
Jalan Menuju Pemekaran Daerah?
Kamis, 16 Mei 2024 07:48 WIB
Chemistry Kota dan Warganya
Kamis, 27 Juni 2024 09:55 WIB
Misi Lestarikan Bahasa Pemersatu
Jum'at, 14 Juni 2024 13:31 WIB
“Horor” PPDB, Sampai Kapan?
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 09 September 2024
Cooling System, Polsek Ukui Gelar Audiensi dengan Panwaslu Tentang Persiapan Pilkada 2024
Senin, 09 September 2024
Polsek Pangkalan Lesung dan TNI Gelar Cooling System Pilkada Damai 2024
Senin, 09 September 2024
Blusukan Ke Pasar Tradisional, Kapolsek LBJ Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Senin, 09 September 2024
Kapolsek Pangkalan Kuras Silaturahmi ke PT Adei untuk Ciptakan Pilkada Kondusif

Serantau lainnya ...
Senin, 19 Agustus 2024
Lowongan Kerja Terbaru di Sektor Hospitality HHRMA Bali
Selasa, 30 Juli 2024
Bikin Betah! Ini Fungsi dan Manfaat Adanya Gazebo di Rumah Anda
Sabtu, 13 Juli 2024
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Meriahkan Grand Opening "Scoo Beauty" Cabang Pertama di Kota Pekanbaru
Selasa, 02 Juli 2024
Tingkatkan Akselerasi Pelaku Usaha Kuliner di Pekanbaru, Bank Raya Terus Gencarkan Adopsi QRIS Bisnis

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 05 September 2024
Perhelatan IAF 2024, PGN Siap Inisiatif Kerjasama Low Carbon Business
Kamis, 22 Agustus 2024
Mengenal Cek HAKI dan Perlindungan Merek: Panduan untuk Pebisnis
Senin, 29 Juli 2024
Cari Hosting cPanel? Jagoan Hosting Jawabannya!
Senin, 15 Juli 2024
Laptop Terbaik Untuk Segala Segala Kegiatan, ASUS Zenbook Duo UX8406!

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya
Kamis, 04 Juli 2024
8 Makanan Penyebab Bau Badan yang Sebaiknya Dihindari
Kamis, 04 Juli 2024
Sekcam Tenayan Raya Nilai Pendampingan BTPN Syariah Tepat Layani Masyarakat Inklusi di Pekanbaru
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Minggu, 08 September 2024
Delegasi Unilak Bertemu Yang Dipertuan Negeri Malaka, Upaya Kerjasama DMDI Internasional
Rabu, 04 September 2024
STIFAR Riau Yudisium 93 Apoteker, Empat Lulusan Raih Summa Cumlaude
Selasa, 03 September 2024
Ikatan Alumni Arsitektur Unilak Beri Beasiswa untuk Mahasiswa
Senin, 02 September 2024
PMB Resmi Ditutup, UIR Siap Sambut 5.481 Mahasiswa Baru

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan

Selebriti lainnya ...

KPU Meranti Agustus 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 18 Juli 2024
Kepala DKP Pekanbaru Hadiri Hari Bakti TNI Angkatan Udara Ke-77, Gelar Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah
Rabu, 17 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Alat Usaha Pengolahan Pangan untuk Kelompok Kampung Pangan Lokal
Senin, 15 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Hadiri Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Gudang Bulog Jadirejo
Kamis, 11 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Indeks Inovasi Daerah

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www