"Tersangka berinisial KS (35), warga Desa Sei Paku, Kecamayan Kampar Kiri," ujar Kepala Polres Kampar, AKBP Edy Sumardi SIK, Senin (12/12).
Edy menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Hilir, Minggu (11/12) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, Berawal ketika. Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH bersama dengan anggota Opsnal melaksanakan patroli di wilayah Polsek Kampar Kiri Hilir.
Ketika tim melintas di depan areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simalinyang, terlihat empat unit truk Colt Diesel bermuatan kayu sedang berhenti. Kemudian tim menunggu tak jauh dari SPBU tersebut.
Setelah truk keluar dari areal SPBU, petugas lalu menghentikannya.
Dua unit truk dibawa ke Polres Kampar melalui Desa Teratak Buluh. "Truk pertama dikemudikan Brigadir Firman Diaz dan truk kedua oleh Kasat Reskrim," kata Edy.
Setelah melewati jembatan Teratak Buluh, tim dihadang sekelompok masyarakat sehingga satu unit truk bermuatan kayu tersebut harus ditinggalkan. Sementara truk yang dikemudikan Kasat Reskrim berhasil lolos dari hadangan masyarakat dengan menerobos sisi kiri jalan menuju Polres Kampar bersama dengan sopir yang ikut di dalam truk tersebut.
Truk yang dikemudikan Kasat Reskrim kembali dikejar dengan menggunakan mobil Avanza dan kembali dihadang. Penumpang mobil penghadang berteriak sambil mengancam agar meninggalkan truk, namun Kasat Reskrim tidak mempedulikan dan meneruskan membawa truk tersebut hingga sampai di Polres Kampar.
Saat ini tersangka KS eserta barang bukti 1 unit truk Colt Diesel bermuatan 37 tual kayu bulat diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 (e) Jo Ps 83 ayat 1 (b) Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |