
![]() |
Satpol PP Siak Segel Homestay Tempat Terjaringnya Tiga Pasangan Diduga Mesum
|
SIAK (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satolpol PP) Kabupaten Siak akhirnya menyegel rumah inap atau Homestay Sahabat di Kampung Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
Penyegelan itu buntut dari kasus terjaringnya tiga pasang yang bukan suami istri diduga mesum di homestay tersebut lewat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Satpol PP Siak pada Kamis (25/7/2024) malam.
Penyegelan homestay disaksikan oleh Camat Bungaraya, Wasito dan Penghulu Kampung Jayapura, Budiono.
Kepala Satpol PP Siak, Winda Syafril melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Subandi mengatakan penyegelan homestay dilakukan setelah pemiliknya dimintai keterangan terkait tempat usahanya yang memfasilitasi kegiatan prostitusi.
"Pemilik homestay itu kita panggil dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terbukti homestay Sahabat kerap dijadikan tempat prostitusi dan belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ungkap Subandi.
Ia menerangkan, pemilik homestay sahabat itu jelas melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 pada Pasal 44 ayat (1) huruf a setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.
"Makanya ini kita segel sementara sampai pemilik membuat IMB dan tidak memfasilitasi aktifitas prostitusi di homestay tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan tiga pasangan yang bukan suami istri terjaring operasi Pekat oleh Satpol PP di sebuah kamar salah satu homestay di Kampung Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Kamis malam.
Tiga pasangan mesum itu kemudian diamankan dan dibawa petugas ke kantor untuk dimintai keterangan. Pemilik homestay juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Penggerebekan terhadap homestay itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya aktifitas mencurigakan dari pelanggan di homestay tersebut, sering terlihat pasangan muda mudi keluar masuk diduga melakukan perzinahan.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Riau, Hukum, Peristiwa |










































01
02
03
04
05


