PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Ronny Rosfyandi. Tiga saksi dimintai keterangannya terkait keterlibatan tersangka, Senin (29/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa berinisial PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT SMIP, NP selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT SMIP dan JPSW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
"PMM merupakan Hanggar pada September 2020, NP selaku Hanggar sejak 1 September 2021 hingga Mei 2021, dan JPSDW menjabat Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan pada Desember 2021," jelas Harli.
Harli mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. "Ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka RR," kata Harli.
Di kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT SMIP Rudi sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. "Tersangka RD sudah dilakukan tahap II, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru," kata Harli.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya agar tersangka bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Untuk informasi, Rudi telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia melakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Ronny selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukannya setelah menerima sejumlah uang dari Rudi.
Perbuatannya dilakukan dengan dalil memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Tindakan itu dilakukan, meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Untuk informasi, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD). Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD, Plh Kepala DJBC Riau, Sehat Yulinato, pejabat Bea Cukai di Riau, dan pejabat Kemenag.**