PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkifli mengaku tidak dilibatkan dalam pembangunan Hotel Kuansing. Hal itu terjadi setelah Zulkifli tidak menyetujui pembangunan hotel yang digagas oleh Bupati Sukarmis itu.
Hal itu disampaikan Zulkifli ketika menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa Sukarmis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sukarmis mengikuti persidangan secara online dari Lapas Teluk Kuantan. Selain Zulkifli, pada persidangan yang digelar pada Senin (29/7/2024) dan Selasa (30/7/2024), juga dihadirkan sejumlah saksi lainnya.
Saksi tersebut diantaranya mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kuansing, Indra Agus Lukman, Kepala Pelayanan Bidang Pertanahan Setdakab Suhasman, mantan staf Bappeda Ibnu Rusdi, Kabid Bappeda Mardiansyah, mantan Ketua DPRD Muslim, Iswandi, Agustiawan dan Dolis Martoni.
Zulkifli dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Parancis menyebut, pernah menghadiri rapat yang dipimpin oleh Sukarmis pada Februari 2012. Rapat dipimpin Sukarmis dan dihadiri OPD.
"Saat itu saya menyampaikan seharusnya pembangunan hotel itu harus masuk RPJMD. Dilaksanakan dulu revisi RPJMD baru dilaksakan pembangunan hotel," jelas Zulkifli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius.
Sesuai rencana, Sukarmis akan memindahkan pembangunan Hotel Kuansing ke sebelah Gedung Abdoel Rauf. Zulkifli mengingatkan kawasan itu adalah ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau memang dilaksanakan perubahan harus ada kajian ilmiah oleh ahli tata ruang," kata Zulkifli.
Zulkifli juga menyampaikan analisanya terkait pembangunan Hotel Kuansing. Ia menyatakan keberatan karena melihat tingkat kunjungan ke Kuansing, cukup dihangun wisma saja.
"Ketika saya menyampaikan itu, Pak Bupati memotong pembicaraan dan menyampaikan pada forum apakah saudara-saudara setuju pembangunan hotel. Semua tunjuk tangan, kecuali saya sendiri," jekas Zulkifli.
Sejak saat itu, kata Zulkifli, dirinya tidak pernah lagi mengikuti rapat-rapat terkait pembangunan Hotel Kuansing yang masuk dalam Rencana Pembangunan Tiga Pilar.
"Jadi bapak tidak pernah dilibatkan lagi dalam rapat selanjutnya oleh Pak Bupati?, tanya JPU.
"Tidak (pernah) dilihatkan," tegas Zulkifli.
Zulkifli juga membeberkan kalau pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar itu tidak masuk dalam musyawarah rencana pemmbangunan (musrenbang).
Kendati begitu, pembangunan dan penganggaran Hotel Kuansing tetap dilakukan. "Karena itu keinginan bupati. Dia sudah memutuskan dan meminta pendapat peserta rapat," ungkap Zulkifli.
Sementara Kepala Pelayanan Bidang Pertanahan Setdakab Suhasman menjelaskan penganggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoel Rauf dilakukan karena permintaan Sukarmis. Lahan itu milik Susilowadi.
"Sebelumnya kan di Wisma Jalur. Minta dianggarkan melalui Pak Sekda. Kami laksanakan dengan mengikuti aturan. Selesai, dibayarkan ke Susilowadi," ucap Suhasman.
Pembayaran tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pembayaran lahan sebesar Rp5 miliar sesuai instruksi Sukarmis.
"Pembayaran dari rekening Bagian Pelayanan Pertanahan setelah rapat negosiasi. Saya keluarkan cek ke BRK dan bawahan saya yang mencairkan. Lalu diserahkan ke Susilowadi," beber Suhasman.
Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Di mana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.
Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu. Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan NJOP Kabupaten Kuansing saat itu.
Suhasman yang menjabat Kabag Pelayanan Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.
Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Hukum |