PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berakhir sudah pelarian Fachrudin Lubis, terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada kawasan PT Mekar Alam Lestari (MAL) di Kabupaten Pelalawan. Mantan Manajer Proyek PT MAL itu diamankan setelah 9 tahun jadi buronan kejaksaan.
Fachrudin ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan di sebuah lokasi, di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat ditangkap, dia mau mengambil uang.
"Di sakunya ada buku bank, mau mengambil uang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau Muhamat Fahrorozi, didampingi Kajari Pelalawan Azrijal serta Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (31/7/2024) sore.
Hukuman terhadap Fachrudin sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan pada 4 Maret tahun 2015 dengan nomor 1266 K/Pid.Sus/2014.
Fachrudin divonis bersalah membuka 300 hektare lahan di Kabupaten Pelalawan dengan cara membakar. MA menghukummya dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Dia merupakan terpidana kasus kerusakan lingkungan hidup," kata Fahrorozi.
Fachrudin ditetapkan sebagai tersangka Karhutla bersama Direktur Utama (Dirut) PT MAL, Suheri Terta dan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun Suheri terlebih dahulu ditangkap pada 2019 silam.
Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari Fachrudin. Dia bersikap koperatif karena mengetahui statusnya masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan Kejati Riau serta jajaran.
Fachrudin juga mengetahui status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan menghindari eksekusi ke penjara. Alasannya terbebani statusnya sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah.
Selama buron, Fachrudin sempat pergi ke Kalimantan. "Selama 9 tahun buronan sempat ke Kalimantan," ungkap Fahrorozi.
Sementara, Kajari Pelalawan Azrijal menjelaskan, kebakaran di PT MAL terjadi pada tahun 2009 di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kebakaran terjadi di blok d dan blok e dengan luasan 300 hektare.
Pembakaran lahan sengaja dilakukan perusahaan untuk pembersihan lahan atau land clearing. Alasannya untuk menghemat biaya dan meningkatkan PH tanah.
"Setelah dibakar akan ditanam sawit, saat itu tidak ada upaya pemadaman dari perusahaan," tegas Azrijal.
Azrijal mengatakan, kebakaran di PT MAL terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009. Kebakaran merupakan tanggung jawab Suheri Terta dan Fahrudin sebagai pimpinan PT MAL.
"Keduanya ditahan pada tahun 2012, kemudian beralih ke tahanan kota, hingga putusan kasasi masa penahanan habis dan tidak bisa diperpanjang," pungkas Azrijal.**
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Pelalawan |