PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) intens memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tujuh anak perusahaan PT Duta Palma Group jadi tersangka korporasi yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Penetapan tersangka dilakukan dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Ada 8 saksi yang dipanggil untuk tersangka korporasi itu. "Delapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," ujar Kapuspenkun Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengatakan saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Kamis (1/8/2024).
Para saksi adalah ADS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Inhu, NKS selaku pensiunan PNS Kabupaten Inhu.
DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Inhu, AR selaku PNS Kabupaten Inhu, RF selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Inhu 2009- 2017.
"Saksi RF saat ini sejak 2020 hingga saat ini menjabat Kapala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu," kata Harli.
Lalu, KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2022-2008 dan MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu tahun 2004 Maret 2006 yang juga mantan Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu tahun 2009 -2011.
"Para saksi memberikan keterangan untuk tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations," jelas Harli.
Keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian. "Sekaligus untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi," tutur Harli.
Untuk diketahui, sebelumnya di kasus ini Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |